Lalu Hendri Nuriskandar, S.H. – Penghulu KUA Kecamatan Utan
Pendahuluan
Perceraian
merupakan salah satu fenomena sosial yang semakin meningkat di berbagai wilayah
Indonesia dalam dekade terakhir. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Agama (2023), angka perceraian di Indonesia mencapai lebih dari
500.000 kasus per tahun, dengan mayoritas penyebabnya berasal dari faktor
komunikasi, ekonomi, dan ketidakharmonisan rumah tangga. Kondisi ini
menunjukkan adanya kelemahan dalam kesiapan pasangan sebelum memasuki kehidupan
pernikahan.
Salah
satu strategi preventif yang dinilai efektif untuk menekan angka perceraian
adalah penerapan konseling pranikah. Pendekatan ini menekankan pentingnya
pembekalan psikologis, spiritual, dan sosial bagi calon pasangan agar mereka
memiliki kemampuan adaptif menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga.
Konseling pranikah tidak hanya berfungsi sebagai sarana edukatif, tetapi juga
sebagai bentuk intervensi dini terhadap potensi konflik dan ketidaksesuaian
nilai antara pasangan.
Landasan Teoretis Konseling Pranikah
Konseling
pranikah merupakan bagian dari pendekatan psikologi keluarga dan bimbingan
perkawinan yang bertujuan untuk menyiapkan calon pasangan secara menyeluruh
sebelum melaksanakan akad nikah. Menurut Corey (2016), konseling
pranikah membantu individu memahami dirinya dan pasangannya, mengenali
ekspektasi terhadap pernikahan, serta membangun pola komunikasi yang sehat.
Dalam
konteks Islam, konseling pranikah sejalan dengan prinsip ta’aruf dan musyawarah
dalam pernikahan. Kementerian Agama melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
menegaskan pentingnya pembinaan pra-nikah bagi calon pengantin sebagai upaya
membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah (Kemenag RI, 2019).
Dengan demikian, konseling pranikah memiliki dimensi spiritual dan sosial yang
saling melengkapi dalam membentuk kesiapan pasangan secara menyeluruh.
Peningkatan Angka Perceraian dan
Kebutuhan Akan Konseling
Kecenderungan
meningkatnya perceraian di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh masalah
ekonomi, tetapi juga rendahnya pemahaman pasangan terhadap dinamika psikologis
pernikahan. Wibowo & Fadilah (2022) menemukan bahwa 68% pasangan
bercerai mengaku tidak memiliki kesiapan emosional dan komunikasi yang baik
sebelum menikah. Hal ini memperlihatkan bahwa pernikahan sering kali didasarkan
pada dorongan emosional tanpa pembekalan yang matang.
Konseling
pranikah berperan penting dalam menekan kecenderungan ini dengan memberikan self-awareness
dan keterampilan interpersonal kepada pasangan. Melalui sesi bimbingan,
konselor membantu calon pengantin mengenali potensi konflik, menetapkan
nilai-nilai bersama, dan mengembangkan strategi penyelesaian masalah secara konstruktif.
Pendekatan dan Strategi Konseling
Pranikah
Terdapat
beberapa pendekatan yang dapat digunakan dalam pelaksanaan konseling pranikah,
antara lain:
- Pendekatan
Kognitif-Perilaku (Cognitive Behavioral Approach)
Konseling difokuskan pada perubahan pola pikir dan perilaku negatif yang dapat menimbulkan konflik rumah tangga. Pasangan dilatih untuk mengembangkan komunikasi asertif dan empati. - Pendekatan
Humanistik
Menekankan pengembangan kesadaran diri, penerimaan pasangan, dan pemahaman terhadap perbedaan individu. Pendekatan ini sangat sesuai untuk pasangan muda yang sedang menyesuaikan diri secara emosional. - Pendekatan
Islam Psikospiritual
Menyatukan nilai-nilai agama dengan konseling psikologis, seperti pentingnya kesabaran, saling menghormati, dan kesetiaan. Syarifuddin (2021) menegaskan bahwa pendekatan ini efektif dalam membentuk ketahanan moral dan spiritual pasangan.
Selain
itu, metode pelaksanaan konseling dapat dilakukan melalui workshop pranikah, simulasi
peran keluarga, serta bimbingan berbasis komunitas masjid atau KUA, yang
memungkinkan calon pasangan belajar dari pengalaman nyata.
Efektivitas Konseling Pranikah sebagai
Upaya Preventif
Berbagai
penelitian menunjukkan efektivitas konseling pranikah dalam menurunkan angka
perceraian. Rahmawati et al. (2020) menemukan bahwa pasangan yang
mengikuti bimbingan pranikah memiliki tingkat kepuasan pernikahan lebih tinggi
dibandingkan pasangan yang tidak mengikuti program tersebut.
Selain
itu, program Bimwin Kementerian Agama yang diterapkan secara nasional terbukti
memperkuat kesiapan mental dan spiritual calon pengantin. Evaluasi Direktorat
Bimas Islam (2022) menunjukkan bahwa 78% peserta bimbingan merasa lebih
siap menghadapi konflik rumah tangga setelah mengikuti pelatihan.
Kesimpulan
Konseling
pranikah merupakan instrumen preventif yang efektif dalam menekan angka
perceraian dan membangun ketahanan keluarga. Pendekatan ini membantu pasangan
mengenali potensi konflik, mengembangkan komunikasi sehat, serta memperkuat
nilai spiritual dan moral dalam kehidupan berumah tangga.
Oleh
karena itu, implementasi konseling pranikah perlu diperkuat secara sistemik,
baik melalui lembaga KUA, lembaga keagamaan, maupun pendidikan formal. Sinergi
antara penghulu, konselor keluarga, dan tokoh agama akan menjadi kunci dalam
membentuk generasi keluarga Indonesia yang berketahanan dan berkeadaban.
Daftar Pustaka
- Corey, G.
(2016). Theory and Practice of Counseling and Psychotherapy (10th
ed.). Cengage Learning.
- Direktorat
Bimas Islam. (2022). Evaluasi Program Bimbingan Perkawinan bagi Calon
Pengantin. Kementerian Agama RI.
- Kementerian
Agama RI. (2019). Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi Calon
Pengantin (Bimwin). Jakarta: Ditjen Bimas Islam.
- Rahmawati,
S., Nurhadi, & Lestari, E. (2020). Efektivitas Konseling Pranikah
terhadap Kepuasan Pernikahan Pasangan Muda. Jurnal Psikologi Islam,
9(2), 105–118.
- Syarifuddin,
A. (2021). Integrasi Nilai-nilai Islam dalam Konseling Pranikah.
Jurnal Konseling dan Psikoterapi Islam, 7(1), 33–49.
- Wibowo, D., & Fadilah, N. (2022). Kesiapan Emosional dan Faktor Perceraian pada Pasangan Usia Muda di Perkotaan. Jurnal Keluarga dan Sosial, 15(3), 210–226.






0 comments:
Post a Comment