Lalu Hendri Nuriskandar, S.H., LL.M – Penghulu KUA Kecamatan Utan
Pendahuluan
Pernikahan dalam Islam bukan sekadar
ikatan sosial, tetapi merupakan ibadah dan perjanjian suci (mitsaqan
ghalizha) antara laki-laki dan perempuan untuk membangun keluarga yang
sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, perkembangan modernisasi dan arus
individualisme yang semakin kuat membawa perubahan signifikan terhadap
pandangan masyarakat terhadap pernikahan. Nilai-nilai spiritual dan komunal
mulai terkikis oleh orientasi materialistik, pragmatisme, dan kebebasan
individu yang cenderung menyingkirkan makna sakralitas perkawinan. Dalam
konteks ini, peran penghulu menjadi sangat strategis bukan hanya sebagai
pejabat pencatat nikah, melainkan juga sebagai penjaga nilai-nilai luhur dan
sakralitas pernikahan dalam masyarakat modern.
Peran Penghulu dalam Perspektif
Sosio-Religius
Menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan turunannya,
penghulu memiliki wewenang sebagai wakil negara dalam urusan pernikahan umat
Islam. Namun, secara sosiologis, penghulu juga berfungsi sebagai tokoh agama
yang dipercaya untuk memastikan proses pernikahan berlangsung sesuai syariat, hukum,
dan etika sosial. Dalam pandangan Sodik (2018), penghulu tidak sekadar
mengesahkan akad nikah, melainkan turut membimbing calon pasangan dalam
memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab spiritual dan sosial dalam
membangun keluarga.
Di
tengah masyarakat modern yang sering menafsirkan pernikahan sebagai kontrak
sosial semata, penghulu menjadi figur yang menghadirkan kembali kesadaran
religius dan moralitas dalam akad. Ia memastikan bahwa pernikahan tidak hanya
sah secara administratif, tetapi juga bermakna secara spiritual. Dengan
demikian, penghulu berperan sebagai moral guardian yang menjembatani
nilai-nilai transendental dengan praktik sosial yang terus berkembang.
Tantangan Modernisasi dan
Individualisme
Modernisasi
membawa kemudahan akses informasi, perubahan gaya hidup, serta pergeseran nilai
dalam membangun relasi antarindividu. Fenomena meningkatnya usia menikah,
maraknya pernikahan kontrak, hingga tingginya angka perceraian adalah indikasi
bahwa sakralitas pernikahan mulai tergerus. Yusuf & Hidayat (2021)
mencatat bahwa 60% pasangan muda di perkotaan memandang pernikahan sebagai
sarana kebahagiaan pribadi, bukan tanggung jawab sosial atau spiritual.
Individualisme,
yang menjadi ciri khas masyarakat modern, menumbuhkan orientasi kebebasan
personal dan menurunkan semangat kolektivitas dalam membangun keluarga. Di
sinilah posisi penghulu diuji. Ia harus mampu menanamkan kembali nilai tanggung
jawab, kesalingan, dan keikhlasan melalui pendekatan edukatif yang kontekstual
dan empatik. Penghulu bukan sekadar pelaku administratif, melainkan juga
komunikator budaya yang menginternalisasikan nilai-nilai Islam dalam dinamika
sosial modern.
Strategi Penguatan Peran Penghulu di
Era Modern
Dalam
menghadapi arus modernisasi, penghulu perlu memperkuat tiga dimensi perannya:
- Dimensi
Edukatif:
Melalui bimbingan pranikah dan pascanikah, penghulu dapat menjadi agen literasi keluarga sakinah. Materi bimbingan tidak hanya berfokus pada fiqh munakahat, tetapi juga komunikasi keluarga, manajemen konflik, dan kesetaraan gender yang sejalan dengan prinsip Islam. - Dimensi
Kultural:
Penghulu berperan dalam melestarikan nilai-nilai budaya religius yang memperkuat kohesi sosial. Dalam tradisi lokal, penghulu sering kali menjadi tokoh panutan; oleh karena itu, integritas moral dan keteladanan pribadi sangat menentukan efektivitasnya dalam membina masyarakat. - Dimensi
Digital:
Era digital menuntut penghulu untuk adaptif terhadap teknologi. Pemanfaatan aplikasi nikah online, konseling virtual, hingga media sosial dapat menjadi sarana efektif dalam menyebarkan nilai-nilai sakralitas pernikahan kepada generasi muda yang lebih dekat dengan dunia digital.
Kesimpulan
Penghulu
adalah figur sentral dalam menjaga keseimbangan antara nilai-nilai spiritual
Islam dan tuntutan modernitas. Di tengah derasnya arus individualisme, penghulu
tidak hanya bertugas sebagai pejabat pencatat nikah, tetapi juga sebagai
pendidik moral, pembimbing keluarga, dan penjaga kesucian pernikahan. Upaya
menjaga nilai sakralitas pernikahan memerlukan sinergi antara pembinaan
spiritual, adaptasi teknologi, serta keteladanan moral penghulu dalam
menjalankan amanahnya. Dengan demikian, penghulu bukan sekadar “penyaksi akad”,
tetapi “penjaga peradaban keluarga Islam” di era modern yang serba dinamis.
Daftar Pustaka
- Sodik, A.
(2018). Peran Penghulu dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah di Era
Globalisasi. Jurnal Ilmu Dakwah, 13(2), 210–224. https://doi.org/10.24014/jid.v13i2.7851
- Yusuf, M.,
& Hidayat, R. (2021). Modernisasi dan Nilai Sakralitas Pernikahan:
Perspektif Masyarakat Urban Muslim. Jurnal Sosial Keagamaan, 7(1),
45–63.
- Kementerian
Agama RI. (2019). Pedoman Pembinaan Keluarga Sakinah. Direktorat
Bimas Islam.
- UU Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- PP Nomor 48
Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Agama.
- Rahman, F.
(2020). Penghulu di Era Digital: Transformasi Layanan Keagamaan di
Indonesia. Jurnal Bimas Islam, 13(1), 55–78.
- Hamid, L.
(2022). Individualisme dan Krisis Makna Sakral dalam Pernikahan Modern.
Jurnal Psikologi dan Agama, 10(2), 99–115.
- Nurhayati,
D. (2023). Revitalisasi Peran Penghulu dalam Pembinaan Keluarga Islami
di Era Disrupsi. Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 8(1), 70–89.






0 comments:
Post a Comment