Wednesday, November 5, 2025

Penghulu sebagai Penjaga Nilai Sakral Pernikahan di Tengah Modernisasi dan Individualisme

Lalu Hendri Nuriskandar, S.H., LL.M – Penghulu KUA Kecamatan Utan

Pendahuluan

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan sosial, tetapi merupakan ibadah dan perjanjian suci (mitsaqan ghalizha) antara laki-laki dan perempuan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, perkembangan modernisasi dan arus individualisme yang semakin kuat membawa perubahan signifikan terhadap pandangan masyarakat terhadap pernikahan. Nilai-nilai spiritual dan komunal mulai terkikis oleh orientasi materialistik, pragmatisme, dan kebebasan individu yang cenderung menyingkirkan makna sakralitas perkawinan. Dalam konteks ini, peran penghulu menjadi sangat strategis bukan hanya sebagai pejabat pencatat nikah, melainkan juga sebagai penjaga nilai-nilai luhur dan sakralitas pernikahan dalam masyarakat modern.

Peran Penghulu dalam Perspektif Sosio-Religius

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan turunannya, penghulu memiliki wewenang sebagai wakil negara dalam urusan pernikahan umat Islam. Namun, secara sosiologis, penghulu juga berfungsi sebagai tokoh agama yang dipercaya untuk memastikan proses pernikahan berlangsung sesuai syariat, hukum, dan etika sosial. Dalam pandangan Sodik (2018), penghulu tidak sekadar mengesahkan akad nikah, melainkan turut membimbing calon pasangan dalam memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab spiritual dan sosial dalam membangun keluarga.

Di tengah masyarakat modern yang sering menafsirkan pernikahan sebagai kontrak sosial semata, penghulu menjadi figur yang menghadirkan kembali kesadaran religius dan moralitas dalam akad. Ia memastikan bahwa pernikahan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga bermakna secara spiritual. Dengan demikian, penghulu berperan sebagai moral guardian yang menjembatani nilai-nilai transendental dengan praktik sosial yang terus berkembang.

Tantangan Modernisasi dan Individualisme

Modernisasi membawa kemudahan akses informasi, perubahan gaya hidup, serta pergeseran nilai dalam membangun relasi antarindividu. Fenomena meningkatnya usia menikah, maraknya pernikahan kontrak, hingga tingginya angka perceraian adalah indikasi bahwa sakralitas pernikahan mulai tergerus. Yusuf & Hidayat (2021) mencatat bahwa 60% pasangan muda di perkotaan memandang pernikahan sebagai sarana kebahagiaan pribadi, bukan tanggung jawab sosial atau spiritual.

Individualisme, yang menjadi ciri khas masyarakat modern, menumbuhkan orientasi kebebasan personal dan menurunkan semangat kolektivitas dalam membangun keluarga. Di sinilah posisi penghulu diuji. Ia harus mampu menanamkan kembali nilai tanggung jawab, kesalingan, dan keikhlasan melalui pendekatan edukatif yang kontekstual dan empatik. Penghulu bukan sekadar pelaku administratif, melainkan juga komunikator budaya yang menginternalisasikan nilai-nilai Islam dalam dinamika sosial modern.

Strategi Penguatan Peran Penghulu di Era Modern

Dalam menghadapi arus modernisasi, penghulu perlu memperkuat tiga dimensi perannya:

  1. Dimensi Edukatif:
    Melalui bimbingan pranikah dan pascanikah, penghulu dapat menjadi agen literasi keluarga sakinah. Materi bimbingan tidak hanya berfokus pada fiqh munakahat, tetapi juga komunikasi keluarga, manajemen konflik, dan kesetaraan gender yang sejalan dengan prinsip Islam.
  2. Dimensi Kultural:
    Penghulu berperan dalam melestarikan nilai-nilai budaya religius yang memperkuat kohesi sosial. Dalam tradisi lokal, penghulu sering kali menjadi tokoh panutan; oleh karena itu, integritas moral dan keteladanan pribadi sangat menentukan efektivitasnya dalam membina masyarakat.
  3. Dimensi Digital:
    Era digital menuntut penghulu untuk adaptif terhadap teknologi. Pemanfaatan aplikasi nikah online, konseling virtual, hingga media sosial dapat menjadi sarana efektif dalam menyebarkan nilai-nilai sakralitas pernikahan kepada generasi muda yang lebih dekat dengan dunia digital.

Kesimpulan

Penghulu adalah figur sentral dalam menjaga keseimbangan antara nilai-nilai spiritual Islam dan tuntutan modernitas. Di tengah derasnya arus individualisme, penghulu tidak hanya bertugas sebagai pejabat pencatat nikah, tetapi juga sebagai pendidik moral, pembimbing keluarga, dan penjaga kesucian pernikahan. Upaya menjaga nilai sakralitas pernikahan memerlukan sinergi antara pembinaan spiritual, adaptasi teknologi, serta keteladanan moral penghulu dalam menjalankan amanahnya. Dengan demikian, penghulu bukan sekadar “penyaksi akad”, tetapi “penjaga peradaban keluarga Islam” di era modern yang serba dinamis.

Daftar Pustaka

  • Sodik, A. (2018). Peran Penghulu dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah di Era Globalisasi. Jurnal Ilmu Dakwah, 13(2), 210–224. https://doi.org/10.24014/jid.v13i2.7851
  • Yusuf, M., & Hidayat, R. (2021). Modernisasi dan Nilai Sakralitas Pernikahan: Perspektif Masyarakat Urban Muslim. Jurnal Sosial Keagamaan, 7(1), 45–63.
  • Kementerian Agama RI. (2019). Pedoman Pembinaan Keluarga Sakinah. Direktorat Bimas Islam.
  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
  • Rahman, F. (2020). Penghulu di Era Digital: Transformasi Layanan Keagamaan di Indonesia. Jurnal Bimas Islam, 13(1), 55–78.
  • Hamid, L. (2022). Individualisme dan Krisis Makna Sakral dalam Pernikahan Modern. Jurnal Psikologi dan Agama, 10(2), 99–115.
  • Nurhayati, D. (2023). Revitalisasi Peran Penghulu dalam Pembinaan Keluarga Islami di Era Disrupsi. Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 8(1), 70–89.

0 comments:

Post a Comment