Utan,
29 Juli 2025 — Sebagai bentuk komitmen dalam membangun keluarga yang kokoh dan
harmonis, tiga pasang calon pengantin (catin) mengikuti Bimbingan Perkawinan
(Bimwin) Mandiri yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Utan.
Kegiatan ini diselenggarakan secara intensif dan berlangsung dalam suasana
penuh kekeluargaan. Para catin mendapatkan pembekalan dari para narasumber yang
kompeten, yakni penyuluh dan penghulu KUA Kecamatan Utan.
Adapun
materi yang disampaikan dalam bimbingan ini mencakup lima aspek penting:
- Fikih
Munakahat: Menjelaskan hukum dan etika pernikahan dalam Islam.
- Kesehatan
Keluarga: Menekankan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan reproduksi
keluarga.
- Ekonomi
Keluarga: Memberikan wawasan pengelolaan keuangan rumah tangga.
- Psikologi
Keluarga: Mengenal dinamika emosi, komunikasi, dan peran suami istri.
- Simulasi
Ijab Qabul: Latihan langsung agar calon pengantin siap dalam pelaksanaan
akad nikah.
Pelaksanaan
Bimwin ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor 379 Tahun 2018, yang mengamanatkan bahwa setiap calon pengantin wajib
mendapatkan bimbingan perkawinan untuk membekali mereka dengan pengetahuan dan
keterampilan dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
“Bimbingan
ini sangat penting, karena pernikahan bukan hanya soal seremoni, tetapi tentang
membangun kehidupan bersama yang penuh tantangan. Dengan bekal ilmu yang cukup,
kita berharap catin lebih siap lahir dan batin,” ujar salah satu penyuluh dalam
sesi pembekalan.
Sebagai
bentuk dukungan berkelanjutan, usai kegiatan bimbingan, para calon pengantin
diberikan dua buku penting, yaitu:
- Buku
Fondasi Keluarga Sakinah, yang berisi panduan hidup berkeluarga
berdasarkan nilai-nilai Islam, serta
- Buku
Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Sakinah, yang memberikan inspirasi untuk
membangun kemandirian ekonomi keluarga.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Agama dalam rangka memperkuat ketahanan keluarga dan menekan angka perceraian melalui edukasi dan pemberdayaan pra-nikah. (LHN)
%20-%20Copy.png)





0 comments:
Post a Comment