Utan, 22 Juli 2025 – Dalam upaya
membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan berumah tangga, Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Utan melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan
(Bimwin) Mandiri bagi dua pasangan calon pengantin (catin) yang mendaftar
pernikahan di KUA. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung di aula KUA dan
menghadirkan narasumber internal, yaitu Penghulu dan Penyuluh Agama Islam
Kecamatan Utan. Dalam bimbingan ini, para catin diberikan pemahaman yang
komprehensif mengenai berbagai aspek penting dalam kehidupan berkeluarga.
Materi yang disampaikan meliputi:
- Fikih Munakahat, yaitu
pembahasan tentang hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif hukum
Islam.
- Kesehatan Keluarga, yang
menyoroti pentingnya menjaga kesehatan reproduksi dan pola hidup sehat
dalam rumah tangga.
- Ekonomi Keluarga, dengan
penekanan pada pengelolaan keuangan rumah tangga secara bijak dan produktif.
- Psikologi Keluarga, yang
membahas komunikasi efektif, manajemen emosi, dan keharmonisan hubungan
suami istri.
- Simulasi Akad Nikah, sebagai
persiapan teknis dan mental dalam menghadapi prosesi ijab kabul.
Kegiatan berlangsung dengan suasana
interaktif dan penuh antusias dari para peserta. Bimbingan ini diharapkan dapat
menjadi bekal awal yang kuat bagi calon pasangan suami istri dalam membangun keluarga
sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta meminimalisir konflik dalam rumah tangga.
Penghulu KUA Kecamatan Utan
menyampaikan bahwa bimbingan perkawinan merupakan program penting yang menjadi
bagian dari pelayanan KUA kepada masyarakat, khususnya bagi para catin, agar
siap secara lahir dan batin dalam mengarungi bahtera rumah tangga. (LHN)






0 comments:
Post a Comment