Friday, July 25, 2025

Pembuatan Wali Bil Kitabah di KUA Kecamatan Utan: Solusi Hukum Bagi Wali yang Tidak Dapat Hadir

Utan, Juli 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Utan kembali melayani salah satu bentuk pelayanan pernikahan yang jarang diketahui masyarakat luas, yaitu pembuatan wali bil kitabah atau taukil wali secara tertulis. Kali ini, seorang ayah yang berdomisili di Kecamatan Utan membuat surat kuasa sebagai wali nikah (taukil wali) untuk anak perempuannya yang akan melangsungkan akad nikah di Provinsi Kepulauan Riau. Karena alasan tertentu, sang ayah tidak dapat hadir secara langsung di lokasi akad nikah anaknya, sehingga diperlukan pelimpahan kewalian secara resmi melalui mekanisme wali bil kitabah.

Kegiatan pembuatan surat wali tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Kecamatan Utan dan disaksikan oleh Kepala KUA serta penghulu sebagai saksi, guna memastikan keabsahan dokumen dan kejelasan identitas para pihak.

Apa itu Wali Bil Kitabah?
Wali bil kitabah adalah wali nikah yang memberikan kuasa secara tertulis kepada orang lain untuk menikahkan anaknya karena ia tidak dapat hadir secara langsung pada saat pelaksanaan akad. Hal ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 20, yang membolehkan wali memberikan kuasa kepada orang lain secara tertulis, baik karena jarak, sakit, atau alasan lain yang dibenarkan secara syar’i dan hukum. Melalui pelayanan ini, KUA Kecamatan Utan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan solusi atas kebutuhan hukum masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (LHN)


0 comments:

Post a Comment