Utan, Juli 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Utan kembali melayani
salah satu bentuk pelayanan pernikahan yang jarang diketahui masyarakat luas,
yaitu pembuatan wali bil kitabah atau taukil wali secara
tertulis. Kali ini, seorang ayah yang berdomisili di Kecamatan Utan membuat
surat kuasa sebagai wali nikah (taukil wali) untuk anak
perempuannya yang akan melangsungkan akad nikah di Provinsi Kepulauan Riau.
Karena alasan tertentu, sang ayah tidak dapat hadir secara langsung di lokasi
akad nikah anaknya, sehingga diperlukan pelimpahan kewalian secara resmi
melalui mekanisme wali bil kitabah.
Kegiatan
pembuatan surat wali tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Kecamatan
Utan dan disaksikan oleh Kepala KUA serta penghulu sebagai saksi, guna
memastikan keabsahan dokumen dan kejelasan identitas para pihak.
Apa itu Wali Bil Kitabah?
Wali bil kitabah adalah wali nikah yang memberikan kuasa secara tertulis kepada
orang lain untuk menikahkan anaknya karena ia tidak dapat hadir secara langsung
pada saat pelaksanaan akad. Hal ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 20, yang membolehkan wali memberikan kuasa kepada orang lain secara
tertulis, baik karena jarak, sakit, atau alasan lain yang dibenarkan secara
syar’i dan hukum. Melalui pelayanan ini, KUA Kecamatan Utan terus menunjukkan
komitmennya dalam memberikan solusi atas kebutuhan hukum masyarakat secara
profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (LHN)






0 comments:
Post a Comment