Thursday, July 17, 2025

Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di Momentum Peaceful Muharam 1447 H

                                                        Sumber Foto: Kemenag.go.id

Jakarta (Kemenag) – Dalam rangka memperingati Peaceful Muharam 1447 H, Kementerian Agama (Kemenag) menginisiasi program Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah, sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencatatkan perkawinan secara resmi dan sah di mata hukum. Peluncuran program ini berlangsung meriah pada Minggu, 6 Juli 2025, di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Kegiatan dimulai dengan Sakinah Fun Walk, dilanjutkan dengan peluncuran simbolis Gerakan Sadar Pencatatan Nikah oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang menekan tombol sirine sebagai tanda dimulainya gerakan nasional ini. Hadir mendampingi beliau sejumlah pejabat dan tokoh penting, di antaranya Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Cecep Khairul Anwar, Deputi Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum, dan tokoh publik Habib Ja’far Al Hadar.

Dalam sambutannya, Menag Nasaruddin menyoroti penurunan angka pernikahan di Indonesia yang menurutnya bisa berdampak pada nilai-nilai sosial dan budaya. Ia menyebut bahwa jika fenomena ini dibiarkan, maka dapat mengganggu ketahanan keluarga dan masa depan bangsa. Ia pun mencontohkan negara seperti Prancis yang memberikan insentif bagi warganya untuk menikah dan memiliki anak.

"Perkawinan bukan sekadar ikatan batin, tapi juga memiliki implikasi hukum dan sosial. Tanpa pencatatan yang sah, banyak hak-hak sipil yang akan terabaikan," ujar Menag. Ia menekankan pentingnya akta nikah sebagai syarat administratif untuk mengakses dokumen penting seperti akta kelahiran anak, KTP, KK, hingga paspor. Ia juga mengingatkan bahwa anak dari perkawinan tidak tercatat bisa kehilangan hak waris dan tunjangan negara, terutama jika orang tuanya ASN.

Menag juga mengimbau seluruh jajaran Kemenag, khususnya di tingkat KUA, agar lebih gencar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan nikah. Ia menekankan bahwa modernisasi tidak boleh mengaburkan nilai-nilai dasar perkawinan yang sah. “Jika perilaku kumpul kebo dianggap biasa, maka masa depan bangsa kita dipertaruhkan,” tegasnya.

Senada dengan Menag, Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menyampaikan bahwa Gas Pencatatan Nikah adalah bagian dari gerakan besar dalam membangun keluarga yang kokoh sebagai pondasi Indonesia Emas 2045. Ia menyebut program ini sebagai bentuk jihad sosial untuk menciptakan keluarga yang utuh dan harmonis.

Ia juga mengajak generasi muda yang telah memenuhi syarat usia menikah—minimal 19 tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang—untuk mencatatkan perkawinannya secara resmi. “Pencatatan nikah adalah bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak. Negara hadir untuk menjaga, bukan membatasi,” tuturnya.

Dengan peluncuran ini, Kemenag berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan semakin meningkat, sebagai bagian dari upaya menciptakan keluarga yang sah, kuat, dan bermartabat. (LHN)

Sumber Berita : Kemenag.go.id

 

0 comments:

Post a Comment