Sumber Foto: Kemenag.go.id
Jakarta (Kemenag) – Dalam rangka memperingati Peaceful Muharam 1447 H, Kementerian Agama (Kemenag) menginisiasi program Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah, sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencatatkan perkawinan secara resmi dan sah di mata hukum. Peluncuran program ini berlangsung meriah pada Minggu, 6 Juli 2025, di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Kegiatan dimulai dengan Sakinah Fun
Walk, dilanjutkan dengan peluncuran simbolis Gerakan Sadar Pencatatan Nikah
oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang menekan tombol sirine sebagai tanda
dimulainya gerakan nasional ini. Hadir mendampingi beliau sejumlah pejabat dan
tokoh penting, di antaranya Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, Direktur Bina KUA
dan Keluarga Sakinah Cecep Khairul Anwar, Deputi Kemenko PMK Woro Srihastuti
Sulistyaningrum, dan tokoh publik Habib Ja’far Al Hadar.
Dalam sambutannya, Menag Nasaruddin
menyoroti penurunan angka pernikahan di Indonesia yang menurutnya bisa
berdampak pada nilai-nilai sosial dan budaya. Ia menyebut bahwa jika fenomena
ini dibiarkan, maka dapat mengganggu ketahanan keluarga dan masa depan bangsa.
Ia pun mencontohkan negara seperti Prancis yang memberikan insentif bagi
warganya untuk menikah dan memiliki anak.
"Perkawinan bukan sekadar
ikatan batin, tapi juga memiliki implikasi hukum dan sosial. Tanpa pencatatan
yang sah, banyak hak-hak sipil yang akan terabaikan," ujar Menag. Ia
menekankan pentingnya akta nikah sebagai syarat administratif untuk mengakses
dokumen penting seperti akta kelahiran anak, KTP, KK, hingga paspor. Ia juga
mengingatkan bahwa anak dari perkawinan tidak tercatat bisa kehilangan hak waris
dan tunjangan negara, terutama jika orang tuanya ASN.
Menag juga mengimbau seluruh jajaran
Kemenag, khususnya di tingkat KUA, agar lebih gencar dalam memberikan edukasi
kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan nikah. Ia menekankan bahwa
modernisasi tidak boleh mengaburkan nilai-nilai dasar perkawinan yang sah.
“Jika perilaku kumpul kebo dianggap biasa, maka masa depan bangsa kita
dipertaruhkan,” tegasnya.
Senada dengan Menag, Dirjen Bimas
Islam Abu Rokhmad menyampaikan bahwa Gas Pencatatan Nikah adalah bagian dari
gerakan besar dalam membangun keluarga yang kokoh sebagai pondasi Indonesia
Emas 2045. Ia menyebut program ini sebagai bentuk jihad sosial untuk
menciptakan keluarga yang utuh dan harmonis.
Ia juga mengajak generasi muda yang
telah memenuhi syarat usia menikah—minimal 19 tahun sebagaimana diatur dalam
undang-undang—untuk mencatatkan perkawinannya secara resmi. “Pencatatan nikah
adalah bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak. Negara hadir untuk
menjaga, bukan membatasi,” tuturnya.
Dengan peluncuran ini, Kemenag
berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan semakin
meningkat, sebagai bagian dari upaya menciptakan keluarga yang sah, kuat, dan
bermartabat. (LHN)
Sumber Berita : Kemenag.go.id






0 comments:
Post a Comment