Utan, Sabtu, 12 Juli 2025 — Dalam suasana penuh kebersamaan dan niat baik untuk mencari solusi damai, telah dilaksanakan mediasi kasus pembagian harta warisan yang bertempat di Desa Orong Bawa, Kecamatan Utan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa, DGH. Faisal Salim, S.Ag., M.M.Innov, yang didampingi oleh Kepala KUA Kecamatan Utan, Bapak Indra Gunawan, S.Ag., serta jajaran KUA lainnya seperti Penghulu KUA Utan, Lalu Hendri Nuriskandar, S.H., dan Penyuluh Agama Islam, Muh. Zainuddin, S.Pd. Hadir pula Kepala Desa Orong Bawa, Bapak Rosihan, Imam Besar Masjid Al-Islah Utan, DGH. Syamsul Hasan, serta para tokoh masyarakat dan keluarga besar ahli waris.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumbawa, Bapak Faisal Salim menyampaikan harapannya agar proses pembagian harta warisan ini dapat berjalan dengan adil, damai, dan sesuai dengan aturan agama serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita semua berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, tidak menimbulkan perpecahan, dan masing-masing pihak mendapatkan haknya sesuai syariat dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah Desa melalui Kepala Desa Orong Bawa juga menekankan pentingnya asas kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan ini agar tidak memunculkan konflik yang dapat memutus hubungan silaturahmi antar anggota keluarga.
Meski mediasi belum mencapai keputusan akhir karena belum semua pihak keluarga hadir, kegiatan ini menjadi awal yang baik untuk membangun komunikasi, mencari titik temu, dan menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa warisan secara musyawarah, bermartabat, dan berdasarkan nilai-nilai Islam. (LHN)






0 comments:
Post a Comment